Kamis, 19 Mei 2011

Fasal 1 : Fasal Ini Menerangkan Fadlilahnya Ilmu ( 2 )

   Syeh Muhammad bin Hasan membuat syi'ir seperti berikut ini:
1. Ta'allam fainnal ilma zainun liahlihi ~ wafadlhlun wainwaanun likullil mahaamidi
     ( Hendaklah kamu belajar ilmu pengetahuan karena sesungguhnya ilmu pengetahuan itu jadi perhiasannya orang-orang yang  berilmu, dan juga ilmu itu bisa jadi kelebihan serta jadi tanda-tanda bagi setiap perkara yang terpuji.

2. Wakun mustafiidan kulla yaumin ziyaadatan ~ minal ilmi wasbah fii bukhhuril fawaaidi
     ( dan setiap hari hendakalah kamu berusaha agar bisa berhasil menambah ilmu pengetahuan, dan berenanglah di atas lautan berbagai faidah )

3. Tafaqqoh fainnal fiqha afdholu qooidin ~ ilal birri wattaqwa wa a'dalu qooidin
     ( Belajarlah ilmu fikih, artinya ilmu ibadah, maka sesungguhnya ilmu fikih itu lebih utamanya penuntun, kepada kebaikan dan taqwa serta lebih teguhnya tujuan )

4. Huwal 'ilmul haadi ilaa sananil hudaa ~ Huwal hisnu yunjii min jamii'il syadaadi
    ( Ilmu fikih itu adalah ilmu yang menuntun kepada beberapa jalannya petunjuk, ilmu fikih itu laksana benteng yang
    bisa menyelamatkan dari semua bahaya )

5. Fainna faqiihan waahidan mutawarri'an ~ Asaddu 'alassyaithooni min alfi 'aabidin
    ( Maka sesungguhnya satu orang saja yang faham tentang fikih dan menjaga diri dari hal-hal yang haram, itu lebih
     berat bagi syetan (menghadapinya) dari pada menghadapi seribu orang yang beribadah (tanpa mengerti ilmu fikih)

     Dan demikian juga bahwa orang-orang Islam diwajibkan mengerti tentang semua tingkah laku yang terpuji atau yang tercela. Seperti dermawan, bakhil, penakut, berani, sombong, rendah hati, perwira, boros, irit dll. Karena sombong, bakhil, penakut dan boros itu haram, tidak akan bisa menjaga sifat empat itu, kecuali harus dengan  mengetahui dan memahami empat hal itu begitu juga harus mengetahui kebalikan dari sifat empat itu . Oleh sebab itu, seluruh manusia diwajibkan mengetahui n memahami sifat2 manusia atau akhlak.
     Syeh Syahid Nashiruddin sudah mengarang suatu kitab yang bagus sekali, yang menerangkan akhlak, namanya "Kitaabul Akhlaq". Karena itu wajib bagi semua orang Islam menjaga akhlakul kariimah. Keterangan yang telah disebut sampai disini ini hukumnya fardhu 'ain.
     Adapun menjaga perkara yang terjadi pada saat-saat tertentu seperti salat jenazah, menjenguk orang sakit, dll itu hukumnya fardlu kifayah. Kalu sebagian penduduk setempat sudah ada yang melksanakan, maka sudah dianggap cukup mewakili dan telah gugur kewajibannya seluruh penduduk, akan tetapi kalau tidak ada orang sama sekali yang menjalankan fardlu kifayah itu, maka semua penduduk mendapatkan dosa. Maka itu wajib bagi Imam atau Pemerintah supaya memerintahkan dan wajib memaksa penduduknya untuk menjalankan fardlu kifayah. Sebab  sudah dijelaskan, sesungguhnya ibarat ilmunya semua perkara yang terjadi pada diri sendiri, berkaitan dengan semua tindakan itu ibarat  makanan; semua orang tidak akan tidak makan. adapun ilmunya perkara yang terjadi pada saat-sat tertentu, bagaikan seperti obat. Manusia juga membutuhkan obat pada saat dia sakit. Bersambung..............

Tidak ada komentar:

Posting Komentar